News

Kapendam XIV/Hasanuddin untuk melanjutkan tugas baru sebagai Kasubdis Ilpengtek Dislitbangad di Jakarta

×

Kapendam XIV/Hasanuddin untuk melanjutkan tugas baru sebagai Kasubdis Ilpengtek Dislitbangad di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-

Dengan *berakhirnya penugasan saya sebagai Kapendam XIV/Hasanuddin (24 Juni 2021 – 3 Juli 2023),* ijinkan kami pamit mohon diri meninggalkan jabatan Kapendam XIV/Hasanuddin untuk melanjutkan tugas baru sebagai Kasubdis Ilpengtek Dislitbangad di Jakarta

Tak lupa kami haturkan ucapan terima kasih & penghargaan yg setinggi-tingginya atas support, kerjasama & perhatian nya selama kami berdinas di Kodam XIV/Hsn shg *Alhamdulillah, saya (bersama kelg) dapat mengakhiri tugas jabatan Kapendam XIV/Hsn dg baik dg penuh kenangan & penuh kebanggaan.*

Semoga Allah SWT Tuhan YME senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, & perlindunganNya kepada kita semua dalam pengabdian pd NKRI tercinta.
Aamiin… 🤲

Saya harap silaturahmi & kerjasama yg sdh terjalin baik selama ini msh terus berlanjut jg dg Kapendam XI/Hsn yg baru.

Selanjutnya kami mohon doa restu agar dapat melaksanakan tugas di tempat yg baru dg baik.

_Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Syallom_

*Hormat Kami*
*_Kol Inf Rio Purwantoro & kelg_*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta