Berita Seputar Sul-Sel

PK5 Pasar Sentral Makassar Surati Wali Kota, Tegas Tolak Relokasi ke Gedung New Makassar Mall

×

PK5 Pasar Sentral Makassar Surati Wali Kota, Tegas Tolak Relokasi ke Gedung New Makassar Mall

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Pedagang kaki lima (PK5) di Pasar Sentral Makassar menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Makassar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi ke dalam gedung New Makassar Mall.

Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar tersebut, para PK5 mengaku resah setelah adanya kunjungan pemerintah ke lokasi pada 9 April 2026 yang kemudian diikuti dengan pemberitaan di sejumlah media, yang menyebutkan bahwa seluruh pedagang akan diarahkan masuk berjualan ke dalam gedung.

“Kami menyampaikan penolakan secara tegas terhadap kebijakan tersebut,” tulis ketua Forum Pedagang Makassar Tajuddin dalam suratnya.

Para pedagang menilai, kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi mereka yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil dengan modal terbatas. Mereka khawatir tidak mampu bersaing jika harus ditempatkan dalam satu lokasi dengan pedagang grosir maupun eceran yang memiliki modal lebih besar.

“Kami PK5 dengan modal kecil disatukan dengan pedagang grosir dan eceran, tidak mungkin bisa bersaing dan bertahan,” lanjut isi surat tersebut.

Selain faktor persaingan, para PK5 juga mengungkapkan kekhawatiran terkait biaya operasional di dalam gedung yang dinilai akan jauh lebih tinggi dibandingkan berjualan di luar area pasar. Hal ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil serta berpihak kepada pedagang kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Makassar terkait surat penolakan yang disampaikan oleh para PK5 Pasar Sentral

(Sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta