News

Wakili Pangdam, Pamen Ahli Bid. Ekonomi Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah : Bukti Serius Tangani Inflasi di Sulsel

×

Wakili Pangdam, Pamen Ahli Bid. Ekonomi Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah : Bukti Serius Tangani Inflasi di Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar –Lintasnews5terkini.com- Pamen Ahli Bidang Ekonomi Kolonel Kav Demak Santuri, S.E., mewakili Pangdam XIV/Hasanuddin, menghadiri Pembukaan “Gerakan Pangan Murah”, bersama unsur Forkopimda Sulawesi Selatan (Sulsel), bertempat di Monumen Mandala, Kota Makassar. Selasa (25/07/2023).

Gerakan Pangan Murah ini, dibuka langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, ST., merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerjasama dengan Badan Pangan Nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi di wilayah Sulsel, dirangkaikan dengan peringatan hari jadi ke-354 Sulsel, yang berlangsung mulai 25 hingga 28 Juli 2023 secara serentak di 10 tempat di wilayah Sulsel.

Gerakan Pangan Murah yang dikemas dalam agenda pasar murah ini menyediakan berbagai kebutuhan dapur dengan harga yang terjangkau dimana bahan pangan olahan langsung didatangkan dari Kabupaten, Bulog, ID Food, serta distributor untuk didistribusikan pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta