Sosial

Ajarkan Kebersihan, Bhabinkamtibmas Polres Kepulauan Yapen Bersama Anak-Anak Banawa Bersihkan Sampah di Pantai

×

Ajarkan Kebersihan, Bhabinkamtibmas Polres Kepulauan Yapen Bersama Anak-Anak Banawa Bersihkan Sampah di Pantai

Sebarkan artikel ini

Kepulauan Yapen, Papua  – Lintasnews5terkini.com | Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polres Kepulauan Yapen, Bripda Gina G.E Ansanay, bersama anak-anak kampung Banawa, melakukan kegiatan pembersihan sampah di sepanjang pantai Bawai, Senin (20/11/2023).

Melibatkan anak-anak dalam kegiatan membersihkan sampah sambil bercanda berhasil memperkuat kedekatan antara Srikandi Polri, Bripda Gina G.E Ansanay, dengan anak-anak Papua.

“Sejak usia dini, kami berusaha mengajarkan kepada adik-adik untuk peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Bripda Gina G.E Ansanay.

Selain mengedepankan kepedulian terhadap lingkungan, dalam proses membersihkan sampah, Bripda Gina juga menggunakan kesempatan tersebut untuk mengajarkan anak-anak menghafal angka dan huruf.

“Selama kegiatan pembersihan sampah, kami juga mengajarkan anak-anak untuk menghafal huruf dan angka. Kami yakin, pendidikan dapat tetap berlangsung meskipun sambil bermain,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta