News

Polsek Jayapura Selatan, Serahkan Satu Unit Motor Kepada Pemiliknya

×

Polsek Jayapura Selatan, Serahkan Satu Unit Motor Kepada Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Kurun waktu 1 minggu lebih, Polsek Jayapura Selatan berhasil serahkan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya yang sempat hilang bertempat di Mapolsek Jayapura Selatan, Kamis (23/11) Siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua unit sepeda motor tersebut.

Kapolsek mengatakan, pihaknya melalui Unit Reskrim telah menyerahkan dua sepeda motor yakni Yamaha Mio M3 warna biru kepada Nur Jamriani Wiyah dan Honda CRF 159 warna merah putih kepada pemiliknya bernama Erik Mario Walalohun.

“Motor Mio M3 hilang dicuri pada 12 November 2023 sedangkan Honda CRF 150 hilang pada tanggal 16 November 2023,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut AKP Frets mengatakan, motor Mio M3 ditemukan oleh Timsus Polres Jayapura dan Honda CRF 150 berhasil ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Japsel bersama korban atau pemiliknya.

“Kedua motor tersebut motor tersebut langsung diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna proses penyelidikan lebih kanjut oleh Unit Reskrim dan para pemiliknya dihubungi untuk membawa bukti administrasi kepemilikan motor yakni STNK dan BPKB,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pencocokan ternyata benar bahwa motor tersebut adalah milik Saudari Nur dan Saudara Erik yang mana kemudian Unit Reskrim menyerahkan kembali motor tersebut kepada mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta