BoneNews

Pemusnahan Barang Bukti Miras oleh Satresnarkoba Polres Bone Menjelang Tahun Baru 2024

×

Pemusnahan Barang Bukti Miras oleh Satresnarkoba Polres Bone Menjelang Tahun Baru 2024

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bone, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) sebagai langkah antisipatif menjelang perayaan tahun baru 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Bone. Kamis (21/12/2023).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil temuan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat keramaian lainnya di wilayah hukum Polres Bone. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan ketertiban umum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi bir bintang sebanyak 228 botol, anggur kalesong hitam sebanyak 54 botol, topy rioja besar sebanyak 60 botol, lavor sebanyak 119 botol, topy rioja kecil sebanyak 17 botol, kereta sebanyak 11 botol, dan anggur merah sebanyak 23 botol. Kesemua barang bukti tersebut dimusnahkan secara terbuka dihadapan Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan bersama stakeholder Kabupaten Bone, dan para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai simbol penindakan terhadap peredaran miras ilegal, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyambut pergantian tahun.

Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menyatakan, “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk minuman keras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat mendukung langkah-langkah pencegahan ini demi keamanan bersama.”

Selain pemusnahan barang bukti, para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan terkait peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi.

Dalam situasi menjelang perayaan tahun baru, Satresnarkoba Polres Bone bersama stakeholder terkait terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta