Breaking News

Polisi Selidiki Kasus Terbakarnya Masjid di Puncak Jaya

×

Polisi Selidiki Kasus Terbakarnya Masjid di Puncak Jaya

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Kepolisian Resor Puncak Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus terbakarnya Masjid Al-Amaliah di Distrik Illui Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 05.00 wit.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (30/12/2023) sore.

Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari seorang saksi yang merupakan pengurus Masjid melaporkan adanya api yang membakar bangunan tersebut.

“Mendapatkan laporan tersebut, Polres Puncak Jaya langsung bergerak cepat mendatangi TKP pembakaran Masjid tersebut,” ucap Kabid Humas.

Setelah di TKP, personel langsung memadamkan api dibantu oleh warga setempat dengan alat seadanya.

“Selang satu jam, api berhasil dipadamkan dan ditemukan barang bukti yakni 1 botol minuman Alkohol (Cap Tikus) yang berada di tempat wudhu dan terlihat jejak kaki di Pintu Gapura Masjid,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Puncak Jaya sedang menyelidiki kasus tersebut dan meningkatkan patroli di sekitaran Kota Puncak Jaya.

“Kasus ini sedang diselidiki Sat Reskrim Polres Puncak Jaya guna mengungkap kebakaran yang menghangus masjid tersebut,” tutur AKBP Kuswara.

Diakhir kata, Kapolres mengimbau apabila terdapat orang yang mencurigakan untuk langsung memberikan informasi ke Polres Puncak Jaya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta