BeritaBoneDaerah

Kapolda Sulawesi Selatan dianugerahi gelar adat Petta Watang.

×

Kapolda Sulawesi Selatan dianugerahi gelar adat Petta Watang.

Sebarkan artikel ini

Lintasnewsterkini.com Bone Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. melakukan kunjungan kerja di Bumi Arung Palakka, Kabupaten Bone, Minggu 7 Januari 2024.

Kapolda Sulsel didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan Ny Dewwy Andi Rian dan Pejabat Utama Polda Sulsel disambut langsung oleh PJ Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin, M.H.,Danrem 141 Toddopuli Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M., Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K dan Forkompimda Kab Bone, serta tokoh adat Kabupaten Bone di Rujab Bupati Bone

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Sulawesi Selatan disambut dengan acara adat Kab Bone.

Kapolda Sulsel Dianugerahi Gelar Adat “Petta Watang” yang artinya sosok pemimpin yang tangguh, cekatan, lincah mengambil tindakan sehingga ketertiban masyarakat aman dan damai disuatu wilayah sesuai amanah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian gelar adat itu ditandai dengan pemasangan sarung sutera, jas tutup adat Bone, songkok Recca dan Keris oleh Pj Bupati Bone di Museum Arajange.

Setelah kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Silaturahmi Kapolda Sulsel dengan Forkompimda Kab Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta