Daerah

Saat Salurkan Bantuan Via Udara di Luwu, Kapolda Sulsel Berhasil Evakuasi Ibu Hamil 9 Bulan

×

Saat Salurkan Bantuan Via Udara di Luwu, Kapolda Sulsel Berhasil Evakuasi Ibu Hamil 9 Bulan

Sebarkan artikel ini

Luwu, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi memimpin langsung penyaluran bantuan logistik melalui jalur transportasi udara atau Helikopter pasca banjir & tanah longsor diwilayah Kab. Luwu, Minggu (05/05/2024).

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi menuturkan, selain menyalurkan bantuan, Kapolda Sulsel saat itu juga berhasil mengevakuasi warga yang butuh penanganan darurat.

Dikatakan Kabidhumas, Saat itu Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi bergerak Cepat menjemput warga yang mau melahirkan yakni Indri (30), IRT warga dusun Rante Desa Rante Balla Kec Latimojong Kab Luwu, yang Hamil 9 Bulan.

“Alhamdulillah situasi cuaca hari itu memungkinkan untuk heli mendarat dan kami bisa langsung evakuasi ibu beserta anaknya, “ungkap Kabidhumas Polda Sulsel.

Sebelumnya, lanjut Kabidhumas evakuasi menggunakan heli menempuh waktu 25 menit menuju lokasi penjemputan, sementara ibu tersebut juga menempuh perjalanan kurang lebih satu jam dari kampungnya menuju titik penjemputan heli.

“Saat ini, Ibu tersebut telah tiba di Belopa dan di tangani oleh tim dokter RSUD Batara Guru Kab Luwu dan selanjutnya persiapan operasi melahirkan,”ungkap Kombes Pol Didik Supranoto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta