Makassar

Kapolda Sulsel Berkomitmen Menjaga Kemerdekaan Pers dan Melindungi Kerja Jurnalis

×

Kapolda Sulsel Berkomitmen Menjaga Kemerdekaan Pers dan Melindungi Kerja Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi siap bekerjasama dengan media khususnya dalam meminimalisir penyebaran hoax di tengah masyarakat, tertama saat menghadapi Pilkada 2024 di mana potensi penyebaran hoax pasti sangat besar.

Selain itu, Ia juga menyatakan komitmennya menjaga kemerdekaan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalis yang bekerja secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Hal ini ditegaskan kembali Andi Rian saat diwawancarai awak media, Jumat 13 September 2024.

“Saya sangat berkomitmen menjaga kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis yang bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Diketahui, saat pertama kali bertugas sebagai Kapolda Sulsel, Andi Rian langsung berkunjung dan bersilaturahmi dengan sejumlah media di Kota Makassar bahkan di daerah-daerah kabupaten.

Hal tersebut menunjukkan, Kapolda Sulsel membuka ruang dialog dan komunikasi dan menunjukkan karakternya yang terbuka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta