Kejari Bone Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Laoni atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Bone, Lintasnews5terkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, inisial N L, atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (17/10/2024).

N L diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020. Kasus ini menyeret mantan Kades di daerah pesisir Cenrana atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 409 juta.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahmad, menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka meliputi pekerjaan fisik dalam APBDes 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara, serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Khairil.

Lebih lanjut, Andi Khairil menambahkan bahwa tersangka N L telah ditahan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(*).

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *