Jelang Pilkada Kabupaten Maros 2024, ASN dan Polri Diminta Jaga Netralitas

Lintasnews5terkini.com, Maros, Jumat (25/10/2024) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri diimbau untuk menjaga netralitas dan profesionalisme. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ada anggota Polri yang terlibat dalam politik praktis.

“Profesionalitas dan netralitas adalah harga mati dalam penyelenggaraan Pilkada,” ujar AKBP Douglas. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta arahan dari Kapolri.

Douglas juga mengingatkan sejumlah larangan bagi anggota Polri selama masa kampanye, seperti berpose dengan kode jari tertentu atau memberikan dukungan terhadap calon tertentu. Selain itu, anggota Polri dilarang berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan pasangan calon, termasuk lomba atau diskusi.

“Meski ada yang memiliki hubungan emosional dengan calon, mereka tetap dilarang mengikuti kegiatan politik atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” tambahnya.

Senada dengan Kapolres, Kasi Propam Polres Maros, AKP Mansyur, menyampaikan bahwa sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar netralitas, dengan hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang sesuai dengan kategori pelanggaran. Sanksi terberat adalah pemecatan,” ungkap AKP Mansyur.

Penegasan ini diharapkan dapat memastikan agar seluruh tahapan Pilkada berjalan aman, tertib, dan adil, sehingga masyarakat Kabupaten Maros dapat menikmati proses demokrasi yang jujur dan terbuka.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *