BarruDaerahMerauke

Diaz Rachmadani Dilantik Sebagai Kepala Subbagian Protokol Badan Karantina Indonesia

×

Diaz Rachmadani Dilantik Sebagai Kepala Subbagian Protokol Badan Karantina Indonesia

Sebarkan artikel ini

Merauke, Lintasnews5terkini.com  – Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, secara resmi menunjuk Diaz Rachmadani sebagai Kepala Subbagian Protokol, Biro Umum, dan Keuangan Badan Karantina Indonesia. Diaz menggantikan RM Ende Dezeanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Karantina Gorontalo.

Diaz Rachmadani merupakan Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) Ahli Pertama yang telah bertugas di Merauke, Papua Selatan, sejak 2019. Selama bertugas, Diaz dikenal sebagai sosok yang cekatan, memiliki kepemimpinan mumpuni, dan menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Pengalamannya meliputi berbagai tanggung jawab penting, termasuk menjadi Penanggung Jawab (PJ) Wilayah Kerja PLBN Sota dan anggota Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak).

Pengabdiannya di bidang pengawasan dan penindakan membawanya mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lemdiklat Polri pada tahun 2023. Sebelum menerima jabatan baru ini, Diaz juga dipercaya sebagai Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah, yang membawahi empat lokasi pelayanan: Bandara Mopah, Kantor Pos Merauke, Pelabuhan Laut Merauke, dan Pelabuhan Agats (Asmat).

Dalam sambutannya, Shahandra menegaskan pentingnya profesionalisme dalam bertugas di Badan Karantina Indonesia.

“Bekerja di Badan Karantina Indonesia memiliki tantangan yang kompleks dan melibatkan berbagai institusi lain. Profesionalisme bukan hanya tuntutan dalam bertugas, tetapi menjadi dasar dalam setiap langkah yang diambil. Ketahanan dan keamanan pangan merupakan bagian dari keamanan negara, sehingga setiap tindakan harus dilandasi integritas tinggi,” ujar Shahandra.

Dengan pengalamannya yang luas dan integritasnya yang teruji, Diaz Rachmadani diharapkan mampu menjalankan tugas barunya dengan baik demi mendukung visi Badan Karantina Indonesia.

 

#Kasubag

#Pelantikan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta