Breaking Newskegiatan

Polres Pangkep Press Release Kasus Pencurian Besi Wiremesh/Besi Anyaman

×

Polres Pangkep Press Release Kasus Pencurian Besi Wiremesh/Besi Anyaman

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini – Polres Pangkep mengungkap kasus pencurian besi wiremesh/besi anyaman yang terjadi di Jalan Poros Tonasa II, depan Pos Perlintasan Kereta Api, Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada Jum’at (24/1/25).

Kasus ini dipaparkan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada hari Jumat (24/01/25) di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kanit II Sat Reskrim Polres Pangkep IPDA Thamrin, S.H., dan didampingi oleh Banit Reskrim Polsek Bungoro AIPDA Arman, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Imran, S.H. mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada dua kesempatan, yaitu pada Minggu (08/12/2024) dan Jumat (13/12/2024). Tindak pidana tersebut melibatkan empat pelaku, berinisial D (41), RHM (47), RSD (43), dan SLR (64).

Para pelaku melakukan aksinya dengan menarik besi wiremesh yang tersusun di depan pos penjagaan perlintasan kereta api dan memuatnya ke dalam kendaraan mobil pickup yang sudah disiapkan. Besi-besi tersebut kemudian dibawa untuk dijual kepada pengepul dengan harga Rp 470.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

• 4 (empat) buah besi wiremesh (besi anyaman) ukuran lebar 2,1 meter, panjang 5,4 meter, dan diameter 8 mm.

• 1 (satu) unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna putih (no. pol. DD 8511 SC, no. mesin: K3MJO4962, no. rangka: MHKT3BA1MK050752).

• Uang tunai sebesar Rp 470.000.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

AKP Imran, S.H. juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pangkep untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kasus pencurian. Ia mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka dan untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun petugas keamanan lingkungan guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Semoga dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita semua bisa lebih berhati-hati dan menjaga keamanan di lingkungan kita,” ujar AKP Imran, S.H., pada press release yang digelar di Polres Pangkep.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan pelaku kejahatan dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah Pangkep dapat lebih terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta