Barru, Lintasnews5terkini.com – Persidangan lanjutan kasus Travel Al Hijrah di Pengadilan Negeri (PN) Barru pada Rabu (22/1) berlangsung tegang.
Ketegangan terjadi bukan hanya di dalam persidangan, tetapi juga akibat insiden yang melibatkan dua wartawan, Amirullah dari iNews.id dan Akbar dari Mata Jurnalis, yang diduga mendapatkan teguran dengan cara arogan dari salah satu staf PN Barru.
Amirullah, yang ditemui di halaman Pengadilan Negeri Barru, mengungkapkan rasa kecewanya atas perlakuan tersebut.
Ia mengaku ditegur dengan menggunakan tangan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
“Seharusnya staf yang menjaga persidangan memberikan rasa sopan dan santun kepada tamu persidangan yang hadir. Langsung saya dipukul dari belakang tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu, ini tidak seharusnya terjadi,” ujar Amirullah.
Hal serupa juga dialami Akbar, wartawan dari Mata Jurnalis. Ia mengaku merasa diperlakukan tidak pantas oleh staf PN Barru. Menurutnya, meskipun mungkin terjadi kesalahan tempat duduk, komunikasi seharusnya dilakukan dengan baik.
“Inikan tempat yang mulia dan terhormat, tamu persidangan juga harus diperlakukan dengan baik. Kalau ada kesalahan, komunikasikan dengan sopan, jangan langsung melakukan hal yang tidak pantas,” tegas Akbar.
Akbar berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak PN Barru untuk meningkatkan sikap sopan santun petugas terhadap masyarakat, termasuk kepada wartawan yang meliput.
Menanggapi insiden ini, Humas PN Barru, Dinza Diastani, mengajak semua pihak untuk saling menghargai dan menjaga martabat lembaga peradilan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut.
“Jika memang ada perilaku dari petugas pengadilan yang terkesan tidak santun, saya mewakili institusi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak wartawan, dan semoga tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang,” kata Dinza.
Dinza juga mengingatkan bahwa seluruh pengadilan negeri di Indonesia mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan. Ia berharap aturan ini dapat dipahami dan diterapkan oleh semua pihak untuk menjaga kelancaran proses hukum.
(*)

























