kriminal

Jatanras Polda Sulteng Ungkap Pencurian Knalpot Mobil di Jalan Garuda Palu

×

Jatanras Polda Sulteng Ungkap Pencurian Knalpot Mobil di Jalan Garuda Palu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda Palu pada Sabtu (5/4/2025) dini hari berhasil diungkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Berbekal hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian berhasil menangkap pelaku di Desa Sigimpu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.

“Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu, dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng kurang dari 24 jam setelah diterima laporan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Minggu (6/4/2025)

Berbekal hasil olah TKP, pelaku berhasil diringkus di Desa Sigimpu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Sabtu (5/4) malam, jelasnya.

Lanjut Kasubbid penmas menjelaskan, pelaku seorang pria inisial MAS (25) Warga Desa Baku Bakulu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi. Ia juga mengakui pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu,

“Selain mengamankan MAS, Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih, 1 (satu) buah knalpot mobil Daihatsu Luxio, 2 (dua) lembar kaos warna hitam, 1 (satu) lembar celana pendek hitam dan 1 (satu) buah kunci pas,” terang AKBP Sugeng lestari.

Sugeng juga mengungkap, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta