Daerah

Terima Kasih Polres Sigi, Atas Langkah Penanganan Aduan di Propam

×

Terima Kasih Polres Sigi, Atas Langkah Penanganan Aduan di Propam

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – “Selaku pihak korban, saya menyampaikan terima kasih atas langkah cepat Polres Sigi dalam menangani pengaduan saya atas penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sigi Brigadir HS,”

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Djunaeni, warga korban penipuan oknum anggota Polres Sigi, usai mobil miliknya ditemukan kembali setelah digadai Brigpol HS.

Selanjutnya Djunaedi telah mengadukan Brigpol HS dan langsung diterima oleh Propam Polres Sigi, dan belakangan mobilnya ditemukan dipakai oleh orang lain.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama personel Sipropam Polres Sigi dan Polresta Palu, saya mendapatkan kembali mobil saya yang digadaikan oleh Brigpol HS,”

Sebelumnya diberitakan, warga bernama Djunaedi mengatakan, meminjamkan mobilnya kepada Brigpol HS pada Sabtu (26/4). Brigpol HS mau menyewa kendaraan selama 4 hari untuk urusan keluarga dengan tarif Rp 1,2 juta.

Belakangan, Brigpol HS sulit dihubungi, sehingga Djunaedi melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polres Sigi, dia mendapatkan informasi mobilnya diduga digadaikan di Palu, hingga akhirnya ditemukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta