Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

×

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Selasa 7 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,

Adapun 12 orang yang diperiksa sebagai saksi yakni :

  1. SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile.
  2. AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
  3. RRB selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017.
  4. SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.
  5. LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana.
  6. FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.
  7. HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.
  8. AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.
  9. DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015.
  10. ARF selaku Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile.
  11. TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016.
  12. NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 s,d, 2016.

12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta