Hukum

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

×

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terk8ni.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, memberikan keterangan usai persidangan dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  tahun 2020 dan 2022 yang menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota.

Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan periode 2019-2024 bagi para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riady mengungkap sejumlah fakta terkait aksi korporasi dan dokumen dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia. Terungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana Google bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” imbuh JPU Roy Riady.

Mengenai aspek finansial, JPU memaparkan data SPT dan LHKPN yang menunjukkan pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. “Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” ujarnya menambahkan.

JPU secara spesifik mendakwa adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.

Terkait wewenang kebijakan, JPU menyoroti adanya anomali di mana saksi membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis Chromebook dan melemparkannya kepada bawahan. Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri, yang dibuktikan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan kebijakan serupa di tahun 2022.

Selain itu, JPU menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan orang luar yang direkrut ke kementerian dan awalnya digaji menggunakan APBN. Meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat Eselon 1 dan 2 sangat patuh pada peran besar yang diberikan saksi kepada para staf khusus tersebut.

Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi untuk tetap kooperatif dan jujur karena posisinya sebagai saksi tidak memberikan hak ingkar seperti seorang terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta