DaerahMamuju

Ratna Kahali Gugat PMH Bank Sulselbar dan Kejari Pasangkayu, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Nasabah

×

Ratna Kahali Gugat PMH Bank Sulselbar dan Kejari Pasangkayu, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Nasabah

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Lintasnews5terkini.com – Rabu, 11 Maret 2026, Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu. Gugatan ini diajukan terkait dugaan penanganan perkara yang dinilai tidak transparan dan merugikan klien mereka, ARD, yang sebelumnya berstatus sebagai teller magang di Bank Sulselbar Pasangkayu.

Dalam gugatan tersebut, pihak kuasa hukum menyoroti persoalan hilangnya dana nasabah yang nilainya mencapai sekitar Rp527.500.000. Menurut tim kuasa hukum, hingga saat ini belum terdapat kejelasan yang memadai mengenai asal-usul kerugian tersebut serta siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dana nasabah yang dipersoalkan.

Kuasa hukum ARD, Ratna Kahali, S.H., menyatakan bahwa gugatan PMH ini diajukan karena kliennya diduga diposisikan secara tidak proporsional dalam perkara tersebut, padahal yang bersangkutan hanyalah peserta pelatihan atau teller magang yang bekerja di bawah pengawasan dan sistem operasional bank.

“Klien kami hanya berstatus teller magang yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan maupun otorisasi transaksi strategis. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab kerugian bank dibebankan kepada klien kami tanpa kejelasan mekanisme operasional dan pengawasan internal bank,” ujar Ratna Kahali.

Senada dengan itu, Agus Salim, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum ARD, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji secara hukum tindakan yang dilakukan oleh pihak bank maupun aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami meminta agar pengadilan menilai secara objektif apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penanganan perkara ini, termasuk terkait tuduhan yang diarahkan kepada klien kami serta kejelasan status dana nasabah yang disebut mencapai Rp527 juta,” jelas Agus Salim.

Melalui gugatan ini, pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat membuka secara terang benderang fakta hukum mengenai dugaan kehilangan dana nasabah serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak klien mereka serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam sistem operasional perbankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta