Berita Daerah Aceh

Rumbia di Aceh Barat Tak lagi berbuah Penjualan Rujak dimeulaboh Hilang cita rasa

×

Rumbia di Aceh Barat Tak lagi berbuah Penjualan Rujak dimeulaboh Hilang cita rasa

Sebarkan artikel ini

Aceh Barat Lintasnews5Terkini .dulunya dikabupaten Aceh Barat dikenal penghasilan buah rumbia dalam jumlah besar..hingga bisa beredar kekota provinsi Banda Aceh yang diluncurkan oleh para pedagan buah dari Aceh Barat.

Namun kini buah rumbia di Aceh Barat hanya tinggal nama sudah 15 Tahun tak lagi berbuah .

Menyangkut hal tersebut para penjualan dimeulaboh Aceh Barat .hilang rasa cita

Selama buah rumbia tak ada lagi kami saat buat rujak terpaksa campur salak sawo matang dan lain namun tak sesedap dulu .ucap Evi (23/4) salah seorang penjualan rujak dimeulaboh waktu setempat.

Adi salah seorang penduduk dusun monkulu.Gampong Ladang Kecamatan sama tiga Kabupaten Aceh Barat. Pada lintas5terkini .mengatakan batang rumbia yang sudah tinggi disebut batang sagu..

Menurut Adi sagu bisa diolah untuk makanan tambahan ..juga untuk pakan Ayam dan itik.

Dikatakan lebih lanjut kami bisa beli satu batang sagu Rp 70.000.sesudah kami potong potong ukuran 1 meter kami jual lagi kepada peternak Ayam dan itik.dalam kecamatan sama tiga . Kami hanya mencari keuntungan sedikit ucapnya singkat..(Muhib).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta