Gowa

Kapolres Gowa Ucapkan Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

×

Kapolres Gowa Ucapkan Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si beserta staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Senin (27/4/2026).

Ucapan tersebut merupakan bentuk dukungan serta apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan.

Mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”, peringatan tahun ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antarinstansi dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas.

Kapolres Gowa menyampaikan bahwa momentum ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap jajaran Pemasyarakatan terus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan taat hukum.”

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 menjadi refleksi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, memperkuat sinergi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin prima bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta