Hukum

Tim Tabur Kejari Buru Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Asusila

×

Tim Tabur Kejari Buru Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – DPO Terpidana “Ode “Usman” dalam Kasus Asusila yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di Dusun Sehe Derfas RT. 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu (29/4/2026).

Terpidana Ode Usman dalam kasus tindak pidana Asusila, dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 jo putusan PT Amb No. 57/Pid.sus/2025/PT Amb, tanggal 12 juni 2025 jo Putusan PN Amb No.330/Pid.sus/2024/PN.Amb, tanggal 21 april 2025 yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menghukum terdakwa dengan hukumam penjara selama 5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) subdider 1 (satu) bulan kurungan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut, membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Terpidana Ode Usman yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru.

“Ya Benar, hari Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 Wit, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ode Usman di rumah Saudaranya yang berlokasi di Dusun Sehe Derfas RT. 2, Desa Namlea,” Ungkap Kasi Penkum Ardy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO Nomor : R-33/Q.1.11/Dto.2/04/2026, sehingga Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H bersama Kasi Pidum Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, S.H, langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Terpidana.

“Terpidana diamankan tanpa ada perlawanan. Tim Tabur dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat dengan didampingi oleh Anggota TNI untuk mengantisipasi adanya potensi AGHT dan selanjutnya DPO Terpidana diamankan di ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Buru,” ucapnya.

Diketahui, setelah turunnya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan upaya pemanggilan namun Terpidana memilih kabur, sehingga Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 April 2026.

Usai mengamankan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, untuk melakukan penyerahan DPO Terpidana yang dijadwalkan pada hari ini Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wit, di Bandar Udara Namniwel Kabupaten Buru.

Dengan Tertangkapnya DPO Terpidana “Ode Usman”, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, menekankan tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta