NasionalPemerintah

Presiden Gunakan Jalur Darat ke Cianjur Pastikan Penanganan Korban Gempa

×

Presiden Gunakan Jalur Darat ke Cianjur Pastikan Penanganan Korban Gempa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bogor – Presiden Joko Widodo menuju Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada Selasa 22 November 2022 pukul 11.25 WIB, untuk memastikan korban gempa mendapatkan penanganan yang memadai.

Setibanya di lokasi, Presiden akan meninjau langsung dampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Senin, 21 November 2022 pukul 13.21 WIB. Beberapa lokasi yang akan ditinjau langsung adalah rumah sakit, daerah terdampak bencana, dan juga posko pengungsian.

Perjalanan menuju Cianjur ini ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat meskipun Presiden dapat menggunakan helikopter.

“Presiden lebih memilih menggunakan mobil untuk memastikan akses jalan yang sempat tertutup akibat gempa, sudah kembali terbuka,” ucap Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Bey menjelaskan bahwa Presiden ingin memastikan bantuan logistik, seperti makanan, minuman, obat-obatan, sembako, dan bantuan lainnya tidak menemui hambatan dalam pengiriman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta