NasionalPemerintah

Kemendagri Minta Gubernur Laksanakan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan sebagai GWPP

×

Kemendagri Minta Gubernur Laksanakan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan sebagai GWPP

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam hal Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gubernur dan Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Menurut Suhajar, setelah ditetapkannya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Pusat bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur.

“Kewenangan membina dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota itu adalah kewenangan yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang kepada gubernur,” terang Suhajar.

Karenanya, ia meminta seluruh gubernur di Indonesia memahami tugasnya sebagai GWPP. Pemahaman ini juga diperlukan agar pelaksanaan 32 urusan konkuren di setiap level pemerintahan berjalan secara optimal.

“Bagaimana agar urusan-urusan konkuren dijalankan di setiap sudut pemerintah di wilayahnya, tanggung jawab pembinaan dan pengawasannya ada di pundak gubernur,” tandasnya.

Pemahaman tentang GWPP tersebut sebaiknya juga dimiliki oleh seluruh bupati/wali kota. Tujuannya agar jangan sampai pelaksanaan urusan konkuren yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah tak berjalan dengan baik akibat keengganan bupati/wali kota untuk dibina oleh gubernur.

Pasalnya, kasus seperti itu sangat mungkin terjadi apabila bupati/wali kota terpilih tak memahami fungsi GWPP. Begitupun sebaliknya, gubernur yang tak memahami peran GWPP mungkin akan acuh tak acuh terhadap pelaksanaan otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota di wilayahnya.

Lebih lanjut, GWPP dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang diamanatkan.

“Jadi saya minta tolong betul dengan Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, dan Inspektorat harus memahami ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta