Gowa

Viral Video Warga Tolak Diberhentikan Polisi, ini Respon Kapolres Gowa

×

Viral Video Warga Tolak Diberhentikan Polisi, ini Respon Kapolres Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Seorang warga yang diketahui bernama Adrianto Rahman menolak diberhentikan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Gowa yakni Brigpol Syaifullah saat pelaksanaan operasi pendampingan yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Poros Limbung beberapa waktu lalu kini viral dimedia sosial.

terkait hal itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K menanggapi kejadian tersebut dan memanggil Brigpol Syaifullah didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa Ipda Muh. Hamsal. H. S.H untuk mengetahui kejadian viral itu.

“Kejadiannya beberapa hari yang lalu dan disini ada kesalahpahaman antara kedua bela pihak, tetapi pengendara itu sudah minta maaf. Kedua pihak sepakat menempuh jalan damai,” ungkap Kapolres Gowa melalui P.S Kasi Humas Ipda Ahmad saat jumpa perss, Rabu (1/3/2023).

Lanjutnya, kedua bela pihak sudah didamaikan dan dibuatkan surat pernyataan.

“Keduanya sudah dibuatkan surat pernyataan. Sebelumnya Brigpol Syaifullah juga sudah dipanggil oleh Kapolres Gowa untuk mengetahui permasalahan tersebut dan kemudian Kapolres Gowa juga sudah melaporkan ke pimpinan atas kejadian ini,” tersang P.S Kasi Humas Polres Gowa.

Sebelumnya Keributan di Jalan Poros Panciro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terjadi pada Sabtu (25/2). Kedua pihak tersebut, yakni Brigpol Syaifullah dengan Ardianto Rahman, saling dorong.

Dimana awalnya, Syaifullah yang merupakan polisi lalu lintas di Polres Gowa itu memberhentikan mobil, meminta surat-surat. Tapi Ardianto tidak mau memberikan surat-surat itu.

Lalu, Brigpol Syaifullah pun mencabut kunci mobil dan Ardianto emosi hingga turun dari mobil. Perdebatan mereka di jalan menyita perhatian pengguna jalan lain yang membunyikan klakson, bahkan ada pemotor yang turun untuk melerai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta