Bulukumba lintasnews5terikini,– Polemik kasus pencurian ternak di Desa Sapobonto, Kabupaten Bulukumba, kini memanas dan memasuki babak hukum. Keluarga korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah ke Polres Bulukumba, menyusul tudingan liar yang menyebut adanya “uang damai”.
Laporan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Nurul Wahyu pada 27 Maret 2026. Dalam pengaduannya, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan online terkait penerimaan uang dari pelaku adalah tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya serta keluarga.
Dalam pengaduannya, disebutkan bahwa tudingan yang beredar di media sosial dan pemberitaan online yang menyatakan korban menerima uang dari pelaku adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baik korban serta keluarganya.
Yaya selaku keluarga korban menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan damai dalam bentuk apa pun, apalagi menerima uang dari pihak pelaku.
Yaya, selaku keluarga korban, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai upaya membalikkan fakta dan menggiring opini publik secara menyesatkan.
“Ini bukan sekadar salah paham, ini fitnah. Kami tidak pernah menerima uang damai sepeser pun, dan itu sudah kami bawa ke ranah hukum,” tegas Yaya.
Ia menilai narasi yang dibangun oleh pihak keluarga terduga pelaku sangat tidak berdasar, bahkan cenderung memainkan peran seolah-olah pelaku adalah pihak yang dizalimi.
“Jangan coba-coba memutar balik fakta. Yang kehilangan dua ekor sapi yang di tukar dengan satu ekor anjing, bukan mereka. Jadi jelas, korban itu kami, bukan pelaku,” ujarnya dengan tegas.
Menanggapi pernyataan orang tua Terduga Pelaku Utama Aisyah yang menyebut pelaku sebagai pihak yang dirugikan karena tidak memiliki kemampuan untuk menempuh jalur damai dengan cara di uangkan, Yaya menyebutnya sebagai dalih yang tidak masuk akal.
“Sungguh mengherankan. Terduga Pelaku Utama kok merasa dirugikan dan bicara soal keadilan. Ini logika yang dipaksakan. Jangan seolah-olah jadi korban untuk cari simpati,” katanya.
Menurutnya, narasi tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berbahaya karena berpotensi mengaburkan substansi utama kasus, yakni dugaan tindak pidana pencurian ternak.
Lebih jauh, dalam isi pengaduan disebutkan bahwa tudingan tersebut turut menyeret nama baik pihak lain, termasuk pemerintah desa, yang ikut disebut dalam pemberitaan tanpa dasar yang jelas.
Yaya menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil adalah bentuk perlawanan terhadap upaya pembunuhan karakter dan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kami tidak akan diam. Ini sudah mencoreng nama baik kami. Biar hukum yang bicara,” tegasnya.
Ia juga melontarkan peringatan keras kepada siapa pun agar tidak mencoba melindungi pelaku.
“Jangan pernah lindungi pelaku. Kalau itu dibiarkan, sama saja kita memelihara pencuri di kampung sendiri. Ini harus dihentikan,” ujarnya lantang.
Keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut, sekaligus mengusut tuntas kasus pencurian yang menjadi akar persoalan.
“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh opini. Kebenaran harus berdiri, bukan dibelokkan,” tutup Yaya.
Langsung ke konten
























