Gus Halim Dukung Wacana Pengelolaan Pembangunan Desa Satu Pintu di Kemendes PDTT

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di dampingi Sekertaris Jenderal Taufik Madjid Bersama Dirjen Pembangunan Desa Dan Perdesaan Sugito, Menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indoneisa (APDESI), terkait Visi Terwujudnya Pemerintah Desa yang Maju, Sejahtera, Adil dan Demokratis, pada Rabu 23/02/22.Foto: Angga/KemendesPDTT

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung wacana sentralisasi kewenangan pengelolaan pembangunan desa di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dilontarkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Sentralisasi kewenangan pengelolaan pembangunan desa di Kemendesa PDTT akan membuat pembangunan desa menjadi satu pintu sehingga lebih sistematis dan efisien.

“Sependapat dengan aspirasi yang disampaikan APDESI. Semua urusan tentang desa ini sedang di proses agar bisa terpusat di Kemendes PDTT. Dan memang seharusnya begitu, biar gak bingung, semua permasalahan yang ada bisa diselesaikan dari desa, termasuk soal kemiskinan, ” ujar Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) di ruang kerjanya, pada Rabu (23/2/2022).

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-menegaskan salah satu tugas Kemendes PDTT adalah membantu presiden dalam bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian sudah seharusnya seluruh urusan desa terpusat di Kemendes PDTT.

Bacaan Lainnya

“Jika pengelolaan pembangunan desa ini ada di banyak pintu, maka kita akan mengalami persoalan efisiensi terkait pengambilan kebijakan maupun implementasi kebijakan dan program,” katanya.

Terkait keharusan urusan desa terpusat pada Kemendes PDTT, Gus Halim mencontohkan perihal penanganan kemiskinan desa. Menurutnya, pengentasan kemiskinan di desa harus bebasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Dengan demikian, upaya pengentasan kemiskinan di desa akan lebih terstruktur dan tepat sasaran.

“Saya berkali-kali ngomong kalau tanya kemiskinan, jangan bicara kemiskinan dari Jakarta deh , gak tahu kita. Kalau mau menyelesaikan kemiskinan di desa, tanya kepala desa. Kemiskinan di desa itu bisa dipegang, ngomong kemiskinan di desa itu by name by address. Ini orangnya, rumahnya kayak begini, tahu banget. Kita ngomong kemiskinan di Jakarta ya di awang-awang semua. Itu arah SDGs Desa, kita menuju ke situ,” lanjutnya.

Seperti sebelumnya, kunjungan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi dari teman-teman APDESI untuk Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya meminta segala urusan tentang desa cukup terpusat di Kemendes PDTT, sehingga di tataran desa tidak kebingungan.

“Memang kalau kata saya rancu sih, Pak. Di pusat ini terlalu kebanyakan (instansi). Saya mau usul, sudahlah kalau (urusan) desa ini di Kemendes PDTT saja. Jadi agen tunggal, jadi kita juga enggak bingung. Keuangannya kek, regulasinya, sudah (satu) saja di payung hukumnya, cukup saja di Kemendes PDTT sebenarnya,” tambahnya.

Surta juga mengatakan, salah satu aspirasi dari APDESI adalah ketika pemerintah pusat membuat regulasi baru tentang desa, aspirasi dari APDESI harap diserap. Sehingga, lanjutnya, ketika muncul regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, APDESI sudah paham maksud regulasi tersebut.

“Kita ingin begini, Pak. Ke depan APDESI kita ini,  ketika (pemerintah pusat) membuat sebuah regulasi baru atau anggaran ke depan kita minta diserap aspirasi dari teman-teman, sehingga ketika muncul produk baru kita sudah paham,” ujar Surta.

Turut mendampingi Gus Halim dalam pertemuan ini  yakni, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, Sugito.

Sumber : Rifqi/Kemendes PDTT

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *