Hukum

Tim TABUR Kejagung dan Kejati Kaltim Berhasil Amankan H yang Merupakan Buronan Asal Kejati Kaltim  

×

Tim TABUR Kejagung dan Kejati Kaltim Berhasil Amankan H yang Merupakan Buronan Asal Kejati Kaltim  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Jumat 01 April 2022 pukul 17:50 WIB bertempat di Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kalimantan Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan Buronan Dugaan Korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH (55 Tahun), Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.025.909.860,- (enam milyar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

Terpidana HERLIANSYAH, SH selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur tahun 2011 pada kegiatan Pengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga – Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur yaitu dengan membayarkan ganti rugi Pembebasan Lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011 (tahap I) tidak sebagaimana mestinya/tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.1.520.047.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta empat puluh tujuh ribu rupiah) setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.75.992.350,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.444.054.650,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah), dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp. 4.820.956.800,- (empat milyar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah), setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp. 239.101.590,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.581.855.210,- (empat milyar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah), total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 6.025.909.860.- (Enam milyar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

Terpidana HERLIANSYAH,SH bersama sama dengan Drs. H. ARDIANSYAH ASIM Bin ASIM, KASMO, HP dan ISMUNANDAR pada kegiatan Pengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga – Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur telah menguntungkan atau memperkaya 52 (lima puluh dua) pemilik SPPTP, 1 (satu) orang pemilik SKPPT serta 1 (satu) orang pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Terpidana HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dan melanggar pasal 2 ayat (1)  Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Terpidana HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta