Nasional

Menteri ATR/BPN Terima Audiensi dari Moderamen GBKP

×

Menteri ATR/BPN Terima Audiensi dari Moderamen GBKP

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menerima audiensi dari Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Ruang Rapat Menteri, Jakarta, Senin (11/04/2022). Ketua Umum GBKP, Krismas Barus mengutarakan maksud kedatangannya, yaitu terkait permohonan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai sertipikasi aset milik GBKP. Ia menuturkan, rencana MoU tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait aset-aset lembaga keagamaan.

Menanggapi Ketua Umum GBKP, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, pihaknya akan senantiasa membantu karena merupakan bagian dari pekerjaan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan penyertipikatan tanah di seluruh Indonesia. Ia juga berharap, dengan adanya MoU tersebut nantinya mampu mengurangi konflik tidak hanya terkait tanah milik masyarakat, tapi juga tanah peribadatan.

Pada audiensi ini, Sofyan A. Djalil didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan; serta Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Musriadi. (*)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta