Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 13 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
- Tersangka I OKTAVIO STEVANUS MUKUAN ALIAS ALVIO dan Tersangka II ARFANDO KURUMBATU ALIAS FANDO dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka JACKY DAVID JEMLY RONDONUWU ALIAS CETE dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka AGUSTINUS REHI MONE ALIAS AGUS dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif;
Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu dalam perkara Tersangka AGUSTINUS REHI MONE ALIAS AGUS, Tersangka secara spontan tergerak hatinya untuk mengambil sepeda motor milik korban yang berada dipinggir jalan dan kunci masih tergantung (melakukan pencurian) karena kebutuhan mendesak ongkos/biaya Tersangka pulang ke kampung halamannya di Sumba Nusa Tenggara Timur dikarenakan tersangka tidak mendapatkan upah pekerjaannya sebab proses pembangunan tempat tersangka bekerja terhenti akibat wabah covid 19.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

























