Hukum

Mencuri Demi Biaya Pulang ke Kampung, Perkara ARM Dihentikan oleh JAM PIDUM Berdasarkan Keadilan Restoratif

×

Mencuri Demi Biaya Pulang ke Kampung, Perkara ARM Dihentikan oleh JAM PIDUM Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 13 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara atas nama Tersangka AGUSTINUS REHI MONE ALIAS AGUS dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.

Peristiwa berawal pada Kamis 03 Februari 2022 sekitar jam 17.00 WITA, bertempat di Jalan Bhayangkara Banjar Dinas Tumbu Kelod Desa Tumbu Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem, Tersangka AGUSTINUS REHI MONE ALIAS AGUS melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan nomor Polisi DK 2356 FCF milik Saksi I MADE SUTRAMA ALS MADE JOTONG yang terparkir dan masih menggantung kunci motor di staternya kemudian langsung mengambil, menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi karena takut ketahuan perbuatannya hingga akhirnya Tersangka menabrak tiang rambu jalan yang berada dipinggir jalan sehingga mengakibatkan Tersangka terjatuh.

Tersangka mencoba membangunkan sepeda motor tersebut, dan setelah berhasil membuat sepeda motor tersebut dalam keadaan berdiri, namun karena Tersangka merasa ketakutan perbuatannya ketahuan oleh warga sekitar, Tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut dengan berjalan kaki menuju kearah Denpasar. Setibanya di daerah Shanghyang Ambu, Tersangka menumpang mobil pick up yang kebetulan lewat, dan saat dalam perjalanan sopir mobil pick up merasa curiga dengan kondisi Tersangka luka-luka dan kesakitan, sehingga setibanya di daerah Pos Polisi Candi Dasa, pengemudi mobil pick up tersebut berhenti dan membawa Tersangka ke dalam Pos Polisi tersebut.

Tujuan Tersangka mengambil sepeda motor milik Saksi I MADE SUTRAMA Alias JOTONG adalah untuk dijual dan hasil penjualan motor tersebut akan digunakan oleh Tersangka untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumba Nusa Tenggara Timur, dikarenakan tempat kerja Tersangka sudah tidak membayar upah kerja Tersangka karena proses pembangunannya berhenti akibat adanya pandemi Covid-19.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;
  • Sepeda motor kembali kepada korban namun mengalami kerusakan akibat menabrak tiang listrik;
  • Masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan masyarakat/pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa. Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta