Nasional

Penjualan Tiket Mudik DAMRI Capai Lebih dari 12.000 Tiket

×

Penjualan Tiket Mudik DAMRI Capai Lebih dari 12.000 Tiket

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – DAMRI resmi membuka penjualan tiket mudik pada masa Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) sejak H-30 sebelum Lebaran. Selama hampir satu pekan sampai dengan 14 April 2022, penjualan tiket untuk perjalanan domestik khususnya tiket mudik telah terjual sebanyak lebih dari 12.000 tiket perjalanan jarak jauh.

Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, penjualan tiket DAMRI telah dibuka sejak H-30 sebelum lebaran yang dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket damri.co.id, loket keberangkatan, serta seluruh channel penjualan resmi tiket DAMRI lainnya.

Terhitung sampai dengan 14 April 2022, penjualan tiket untuk perjalanan domestik khususnya tiket mudik mencapai 12.699 tiket perjalanan jarak jauh. Paling banyak masyarakat mengambil jadwal keberangkatan pada 28-29 April 2022, dengan sejumlah rute favorit pada periode tersebut adalah rute Jakarta – Lampung, Jakarta – Surabaya, dan juga Jakarta – Purwokerto. Menurut Siti Inda Suri, minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. “Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena secara umum tiket DAMRI pada masa AHRI (Angkutan Hari Raya Idul Fitri) masih tersedia,” tambahnya.

Adapun masa AHRI untuk perjalanan DAMRI ditetapkan pada 15 April sampai dengan 15 Mei 2022. Pada periode tersebut, DAMRI akan melayani 8.715 trip/perjalanan dengan jumlah pelanggan mudik kurang lebih sebanyak 205.376 orang di luar pelanggan regular. DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan agar teliti dalam mengisi data diri dan tanggal keberangkatan pada saat pemesanan melalui online.

Siti Inda menambahkan, pada masa mudik Lebaran 2022, operasional DAMRI berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan tersebut di antaranya adalah bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

“Seluruh pengemudi dan petugas kami sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sehingga pelanggan yang melakukan perjalanan bersama DAMRI dijamin aman,” tutup Siti Inda Suri.

Informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa AHRI, masyarakat dapat menghubungi call center 1500-825, email cs@damri.co.id, atau media sosial @Damriindonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta