Nasional

Menteri ATR/BPN Hadiri Sidang Permohonan Pengujian UU Tentang IKN

×

Menteri ATR/BPN Hadiri Sidang Permohonan Pengujian UU Tentang IKN

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana menghadiri sidang permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berlangsung secara daring pada Kamis (21/4/2022). Turut hadir, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

Dalam kesempatan ini, Suharso Monoarfa mewakili Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian ATR/BPN sebagai perwakilan dari pemerintah untuk membacakan keterangan presiden terkait permohonan pengujian UU tersebut. Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembuatan UU IKN sudah sesuai dengan UUD 1945. Prosedur pembuatan UU-nya pun telah sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada pernyataan presiden itu juga ditegaskan, salah satu tujuan pembentukan UU IKN adalah demi mewujudkan pemerataan pembangunan, baik di bagian barat maupun timur Indonesia. Selain itu, IKN nantinya akan berperan sebagai penggerak ekonomi yang memberi peluang untuk semua lapisan masyarakat melalui pengembangan dan inovasi.

Senada dengan pernyataan Presiden, perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arteria Dahlan juga menegaskan bahwa pembentukan UU IKN sudah sangat transparan. Menurutnya, setiap lapisan masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya dalam memberi masukan selama proses pembentukan UU. (*)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta