Daerah

Operasi Ketupat Candi 2022, Polres Banjarnegara Musnahkan 1.801 Botol Miras

×

Operasi Ketupat Candi 2022, Polres Banjarnegara Musnahkan 1.801 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banjarnegara – Jelang Operasi Ketupat Candi 2022, Jajaran Polres Banjarnegara memusnahkan 1.801 botol miras, 40 liter ciu, dan ratusan buah petasan. Pemusnahan dilakukan dalam gelar pasukan, di halaman Satpol PP Banjarnegara, Jumat (22/4/2022).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, ribuan botol miras berbagai merek dan petasan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres Banjarnegara selama tahun 2022, di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

Dari jumlah tersebut, minuman keras jenis anggur merah paling banyak, yakni mencapai 1.052 botol. Sedangkan anggur kolesom mencapai 224 botol, sementara sisanya bir, weskey, ice land, Vodka, dan jenis lainnya.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat. Sementara untuk petasan, direndam dengan air agar tidak sampai meledak.

“Selain miras, kita juga musnahkan petasan sebanyak 20.337 buah petasan,” katanya.

Sementara itu, Plh Bupati Banjarnegara, Syamsudin mengatakan, masalah miras ini memang sudah sering diberantas. Namun masih tetap saja ada, untuk itu dia meminta semua pihak bersama sama memerangi minuman keras yang sering menjadi penyebab terjadinya tindak kejahatan.

“Kita tahu meski sudah diberantas, miras ini masih saja ada. Untuk itu butuh keterlibatan semua pihak, agar ikut membantu dan menyadarkan masyarakat menjauhi barang haram ini,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta