Hukum

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korporasi PT. OSO Manajemen Investasi dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya

×

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korporasi PT. OSO Manajemen Investasi dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 26 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tuntutan JPU terhadap Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.
  2. Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI):
  • Dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
  • Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah), Dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT. OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI atau Personil Pengendali PT. OMI yakni RUSDI OESMAN, SE selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. OMI selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
  1. Menjatuhkan pidana tambahan:
  • Dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) berupa perampasan kekayaan PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00 (enam miliar lima ratus dua juta enam ratus enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
  • Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) berupa Pembubaran PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI).

Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta