Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 26 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT PAN ARCADIA CAPITAL dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan JPU terhadap Terdakwa Korporasi PT PAN ARCADIA CAPITAL pada pokoknya, yaitu:
- Menyatakan Terdakwa Korporasi PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua Primair.
- Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Korporasi PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) dengan pidana denda:
- Dalam tindak pidana korupsi sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Dalam tindak pidana pencucian uang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) atau Personil Pengendali Terpidana PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) yakni IRAWAN GUNARI selaku President Director/Direktur Utama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Terpidana PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) selama 11 (sebelas) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Korporasi PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) berupa:
- Dalam tindak pidana korupsi berupa perampasan kekayaan PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 20.355.397.832,00 (dua puluh miliar tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari IRAWAN GUNARI berupa uang tunai sebesar Rp67.601.899,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri.
- Dalam tindak pidana pencucian uang berupa pembubaran PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL).
Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (*)
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung