Nasional

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Putuskan 1 Syawal 1443 Hijriyah Jatuh Pada 2 Mei 2022

×

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Putuskan 1 Syawal 1443 Hijriyah Jatuh Pada 2 Mei 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5rerkini.com | Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal bulan Puasa atau 1 Ramadhan 1443 Hijriah, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Artinya, shalat tarawih terakhir Ramadhan 1443 H dilakukan pada Minggu, 1 Mei 2022, sementara Dzulhijjah 1443 jatuh pada Kamis, 30 Juni 2022 dan hari Arafah atau 9 Dzulhijjah pada 9 Juli 2022.

Berikut daftar lengkap penanggalannya :

– 1 Ramadhan 1443 H pada hari Sabtu Pon 2 April 2022

– 1 Syawal 1443 H pada hari Senin Pon 2 Mei 2022

– 1 Dzulhijjah 1443 H pada hari Kamis Pahing, 30 Juni 2022

– Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1443 H) pada hari Jumat Kliwon, 8 Juli 2022

Penetapan itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Keputusan ini tertulis dalam Maklumat nomor 1/MLM/I.0/E/2022 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan.

“Menetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Sabtu Pon, 2 April 2022,” bunyi Maklumat PP Muhammadiyah di lansir dari website resmi Persyarikatan Muhammadiyah.

Maklumat itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir dan Sekretaris Agung Dartono. Selain itu untuk penetapan 1 Syawal atau Idul Fitri 2022 jatuh pada 2 Mei 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta