News

Ratusan Warga Melaksanakan Shalat Ied di Pertamina Desa Aeng Batu-Batu

×

Ratusan Warga Melaksanakan Shalat Ied di Pertamina Desa Aeng Batu-Batu

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini com – Ratusan warga melaksanakan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah 2022 Masehi di Pelataran Pertamina Desa Aeng Batu-batu kecamatan Galesong utara, kabupaten Takalar, Sulawesi selatan, Senin, 2/5/2022

Pelaksanaan Shalat Ied di Pertamina Aeng Batu-batu bukan kali pertama dilakukan namun setiap tahunnya Shalat Idul Fitri maupun Shalat Idul Adha dilaksanakan di tempat ini

Pemilik Pertamina Hj Nurlenni Kahar
SPBU, 74,92212 Aeng Batu Batu (PT Nurlenni Kahar ), H. Sibali, mengaku sangat bersyukur melihat antusias warga melaksanakan Shalat Ied di Pertamina Aeng Batu-batu

Dia pun berharap kedepannya warga semakin banyak hadir untuk melaksanakan Shalat Ied di Pertamina Aeng Batu-batu

Usai melaksanakan Shalat Ied, H. Sibali pemilik Pertamina memberikan bingkisan kepada beberapa warga

Ditempat yang sama, pengawas Pertamina Aeng Batu-batu H. Dg. Sitaba mengaku melayani pelanggang hanya sampai jam 10-11 setiap malam takbiran

“karena pelataran Pertamina kami pakai untuk melaksanakan Shalat,”

“Semoga warga Masyarakat Desa Aeng Batu-batu maupun diluar Aeng Batu-batu tidak bosan hadir untuk melaksanakan Shalat bersama kami,” Tutupnya.(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta