Nasional

Kementerian PUPR Tata Kawasan Pura Agung Besakih, Tingkatkan Kenyamanan Beribadah Umat Hindu di Bali

×

Kementerian PUPR Tata Kawasan Pura Agung Besakih, Tingkatkan Kenyamanan Beribadah Umat Hindu di Bali

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bali – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melaksanakan penataan Kawasan Pura Agung Besakih di Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali. Penataan dilakukan sebagai upaya pelindungan kawasan cagar budaya Pura Agung Besakih yang merupakan pusat peribadatan umat Hindu di Bali sekaligus sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Menteri Basuki mengatakan pekerjaan fisik penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah. “Penataan kawasan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata,” kata Menteri Basuki.

“Pada saat upacara besar pengunjungnya akan sangat ramai, sehingga perlu dibuat jalur masuk dan keluar yang berbeda disamping pengaturan sirkulasi jalan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan,” ujar Menteri Basuki.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah, Bali I Nyoman Sutresna mengatakan, “Pekerjaan dilakukan pada dua area, yaitu area Bencingah dan area Manik Mas yang ditargetkan selesai konstruksinya pada akhir 2022 dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada tahun 2023. Kementerian PUPR akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali selaku pengelola nantinya,” kata Nyoman.

Lingkup pekerjaan di Area Manik Mas yakni pekerjaan gedung parkir beserta connecting, jalan baru, dan dinding penahan tanah. Sedangkan pekerjaan di area Bencingah mencakup bangunan kios besar,kios kecil, bale pasandekan, bale gong, bangunan powerhouse, dan jalan baru.

Pekerjaan fisik dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai kontraktor pelaksana dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku manajemen konstruksi dengan biaya APBN sebesar Rp378,4 miliar. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta