Gowa

Pasca Lebaran, Polsek Tombolopao Terus Genjot Akselerasi Vaksinasi ke Warga

×

Pasca Lebaran, Polsek Tombolopao Terus Genjot Akselerasi Vaksinasi ke Warga

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Tombolopao Polres Gowa AKP Agus Muthalib memantau langsung pelaksanaan proses Vaksinasi baik dosis 2 dan 3 atau Booster di Puskesmas Tamaona Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, Rabu (11/5).

Vaksinasi ini menyasar anak umur 6 – 12 tahun, masyarakat umum sampai dengan Lansia.

Kapolsek Tombolopao, AKP Agus Muthalib mengatakan pemerintah terus meningkatkan layanan vaksinasi Pasca Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Ini untuk menghadapi kemungkinan terjadinya peningkatan kasus aktif Covid-19 Pasca Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah,” tuturnya.

Selain masyarakat mendapatkan vaksin dosis lengkap, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, tujuannya jelas untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

Dirinya juga berharap agar tidak kecolongan pasca lebaran tahun ini, dengan adanya layanan Vaksinasi diharapkan dapat membendung adanya klaster baru Covid 19 di wilayah Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Tombolopao,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta