Nasional

Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

×

Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka membantu melakukan pendampingan serta pengawasan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi.

Dengan begitu, dinas peternakan di daerah sebagai leading sector terkait adanya penyakit itu, kata Sigit, dapat melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dalam rangka pengawasan agar tidak terjadinya penyebaran penyakit tersebut ke luar wilayah temuan.

“Polri akan bekerjasama dengan dinas peternakan daerah untuk membantu mengawasi penanganan penyakit tersebut agar tidak terjadi pergeseran ke luar dari wilayah temuan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Mantan Kabareskrim Polri ini menyatakan, dengan adanya sinergitas antara dinas peternakan dan jajaran Polri di setiap wilayah, dapat dilakukan tracing dan pengecekan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut ke hewan ternak lainnya.

“Sehingga penyakit tersebut bisa kita bantu lokalisir dan tidak meluas dengan bantuan penjagaan dan pengawasan,” ujar eks Kapolda Banten itu.

Lebih dalam, Sigit menyatakan bahwa, pihaknya siap untuk mendukung langkah Kementan melakukan upaya lockdown sebagai upaya untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Pihak Kepolisian, dikatakan Sigit, juga akan ikut membantu melakukan pengecekan ketat terhadap proses perdagangan hewan ternak dengan merujuk dari hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan.

“Melakukan pengawasan dengan cara penyekatan perdagangan hewan ternak keluar atau masuk pada wilayah tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan,” papar Sigit.

Sementara itu, Sigit juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satgas Pangan Polri untuk turun ke lapangan guna memastikan ketersediaan stok pangan hewan ternak serta melakukan pengendalian harga dipasaran.

Dalam hal ini, Sigit mengungkapkan, Kepolisian bersama dengan dinas peternakan juga sudah melakukan pendataan untuk menentukan luas penyebaran serta jumlah ternak yang berpotensi tertular penyakit PMK.

Tak hanya itu, Sigit menyebut, dinas peternakan juga telah menyiapkan vaksinasi serta obat-obatan untuk diberikan kepada hewan ternak sapi setelah adanya temuan tersebut.

Lebih lanjut, Sigit pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait dengan adanya laporan temuan penyakit itu. Menurutnya, semua pihak terkait telah bekerja secara maksimal untuk menangani hal tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang terkait adanya laporan temuan ini,” tutup Sigit.

Diketahui, temuan wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak sapi ini dilaporkan pertama kali terjadi di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan.

Pihak Kementerian Pertanian (Kementan) pun telah menyiapkan langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan penularan setelah adanya laporan temuan penyakit terhadap hewan ternak tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta