Nasional

Pimpin Rakor TPPS, Wapres Minta Angka Prevalensi Stunting Turun Minimal 3% Pada 2022

×

Pimpin Rakor TPPS, Wapres Minta Angka Prevalensi Stunting Turun Minimal 3% Pada 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pemerintah terus berupaya mewujudkan target penurunan angka prevalensi _stunting_ di tanah air hingga 14% pada 2024. Untuk mencapai target tersebut, setidaknya pada 2022 ini angka prevalensi _stunting_ harus diturunkan minimal 3% dari angka saat ini yang masih mencapai 24,4%.

“Prevalensi _stunting_ tahun 2022 harus turun setidaknya 3% melalui konvergensi (program) intervensi spesifik dan sensitif yang tepat sasaran, serta didukung data sasaran yang lebih baik dan terintegrasi, pembentukan TPPS dan (penguatan) tingkat implementasinya hingga di tingkat rumah tangga melalui Posyandu,” pinta Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan _Stunting_ (TPPS) Pusat di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Rabu (11/05/2022).

Lebih lanjut, Wapres memaparkan bahwa berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, angka prevalensi _stunting_ di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4%, atau menurun 6,4% dari angka 30,8% pada 2018.

“Pemerintah mempunyai target untuk menurunkan prevalensi hingga 14% pada tahun 2024. Itu artinya, kita harus menurunkan prevalensi sebesar 10,4% dalam 2,5 tahun ke depan, yang tentu saja ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mencapainya,” tuturnya.

Untuk itu, ia pun berharap setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dapat menyusun rencana pencapaian setiap target antara yang menjadi tanggung jawabnya dan memastikan kecukupan dana, sarana, serta kapasitas implementasinya.

“Pelaksanaan program harus dipantau, dievaluasi dan dilaporkan secara terpadu dan berkala. Sehingga dapat diketahui perkembangan, capaian, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, yang kemudian kita bisa mengambil langkah berikutnya untuk memastikan target prevalensi 14% pada tahun 2024 bisa dicapai,” pintanya.

Lebih jauh, Wapres menekankan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai ketua tim pelaksana penanganan _stunting_ perlu didukung seluruh K/L terkait sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Selain itu, perlu dipastikan agar Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka _Stunting_ Indonesia (RAN PASTI) digunakan sebagai pedoman untuk percepatan penurunan _stunting_ di tingkat lapangan,” pintanya lagi.

Adapun terkait alokasi anggaran penurunan _stunting_ di TA 2022 baik melalui APBN, APBD maupun APBDesa, Wapres meminta agar juga disinergikan.

“Kebutuhan anggaran penurunan _stunting_ perlu dihitung lagi, dikalkulasi lagi, (dan) dikonsolidasikan agar lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

Terakhir, Wapres mengarahkan agar penanganan _stunting_ difokuskan pada daerah-daerah dengan angka prevalensi tinggi dan daerah yang mempunyai jumlah anak _stunting_ tinggi melalui intervensi yang lebih intensif, pendanaan yang terkonsolidasi dan terpadu, sehingga lebih efektif dan efisien.

“Selain Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat yang mempunyai prevalensi tinggi, perlu juga diperhatikan daerah yang punya jumlah anak _stunting_ yang banyak, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara. Daerah-daerah ini yang perlu mendapat perhatian,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, serta berbagai pejabat terkait.

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, serta Tim Ahli Wapres Saleh Husin dan Farhat Brachma. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta