Hukum

JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT. Krakatau Steel  

×

JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT. Krakatau Steel  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 12 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. SDS selaku Karyawan PT. Krakatau Engineering, diperiksa tentang peranan saksi terkait penyetoran uang tunai sebanyak tujuh kali setoran tunai ke rekening FP (Direktur Bisnis dan Operasi I PTKE) di BCA KCP Cilegon dengan total nominal Rp 314.875.000 dalam kurun waktu 2013 s/d 2016.
  2. MY selaku Project Procurement Manager PT Krakatau Engineering sejak 2013 s.d 2015 dan selaku Kepala Divisi Plt Penunjang Proyek sejak 2015 s.d Maret 2018, diperiksa terkait bahwa saksi selaku Project Procurement Manager PT Krakatau Engineering sejak 2013 s.d 2015 dan selaku Kepala Divisi Plt Penunjang Proyek sejak 2015 s.d Maret 2018 yang pada kedua jabatan tersebut, memiliki kewenangan dalam mengkoordinir Tim Procurement (Pengadaan Barang/Jasa) untuk memilih dan merekomendasi seluruh subkontraktor pada pekerjaan BFC Project dengan jumlah sekitar 500 s.d 600 Subkontraktor (Vendor) dengan jumlah nilai keseluruhan kontrak sekitar Rp2,45 Triliiun.
  3. RFL selaku Kepala Departemen BUMN dan NIA Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2012, diperiksa bahwa saksi selaku 2016 sd 2019 Kadiv LPEI dimana yang bersangkutan ikut berperan dalam proses pembiayaan dalam proyek blast furnace PT Ks bersama bank sindikasi dan bank Himbara dengan limit fasilitas sebesar Tranche A : Rp.2.275.000.000.000,- dan Tranche B : USD 220.000.000,-.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta