Hukum

Dugaan Korupsi Impor Baja, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi  

×

Dugaan Korupsi Impor Baja, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 12 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. DW selaku Analis Muda Barang Konsumsi pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait proses perijinan impor baja.
  2. TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor, pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait proses perijinan impor baja.
  3. AH selaku Direktur PT. Prasasti Metal Utama, diperiksa terkait proses perijinan impor baja.
  4. HT selaku Mantan Direktur PT Duta Sari Sejati (Importir), diperiksa terkait proses perijinan impor baja.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan