Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Jum’at Ibadah di Mesjid Agung Syekh Yusuf

×

Kapolres Gowa Hadiri Jum’at Ibadah di Mesjid Agung Syekh Yusuf

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa secara konsisten melaksanakan program Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah, baik di masjid dan sekolah yang ada di kabupaten, dilanjutkan dengan halal bihalal.

Kegiatan ini antusias dihadiri para ASN dan masyarakat secara umum. Demikian juga, saat digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di Masjid Agung Syekh Yusuf yang dihadiri oleh ratusan jamaah, jum’at (13/05).

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, SIK, MH, juga hadir bersama Bupati Gowa Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH, Wakil Bupati Gowa H. Abd. Rauf Malaganni, S. Sos, M. Si, Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, para Kepala SKPD, Staf Ahli Bupati dan para undangan kegiatan dimulai pada pukul 09.00 Wita pagi.

Tauziah jum’at ibadah sekaligus halal bihalal dibawakan oleh Uztads Dr. H. Usman Jasad, S. Ag, M. Pd.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Jum’at Ibadah dan Halal Bihalal mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik sebagai pencerahan qalbu dan ajang silaturahmi antara sesama ummat islam sehingga kita semua benar-benar dapat melaksanakan ibadah dengan baik, tegas AKBP Tri Goffarudin. P, SIK, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta