Gowa

Kapolsek Tombolopao Kunjungi Pasar Tradisional Tamaona, Ada Apa?

×

Kapolsek Tombolopao Kunjungi Pasar Tradisional Tamaona, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Tombolopao Polres Gowa AKP Agus Muthalib kembali terjun langsung ke Pasar Tradisional Tamaona di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, Senin (23/5).

Kehadiran Kapolsek di Pasar tersebut tiada lain untuk memastikan ketersediaan minya goreng baik curah maupun kemasan agar tidak terjadi kelangkaan ditengah-tengah masyarakat saat ini lagi membutuhkan minyak goreng tersebut.

Pada kesempatan itu Kapolsek Tombolopao mengatakan bahwa ketersedian minyak goreng dan harga di pasar tersebut masih bisa dijangkau oleh masyarakat.

Dirinya juga berupaya mencegah terjadinya penimbunan sembako terutama minyak goreng maka kita melakukan sidak dan kontrol ketersediaan minyak goreng dipasar sehinnga kita dapat memastikan tidak adanya penimbunan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan,” ungkapnya.

Kapolsek Tombolopao juga menghimbau Kepada para pedagang untuk selalu mengecek persediaan minyak goreng dan diimbau untuk tidak melakukan penimbunan sembako terutama minyak goreng, sehingga masyarakat bisa terpenuhi kebutuhannya sehingga dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang aman serta kondusif,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta