Gowa

Keliling Gunakan Pengeras Suara, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu Ajak Warga Ikut Vaksin

×

Keliling Gunakan Pengeras Suara, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu Ajak Warga Ikut Vaksin

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dengan menggunakan pengeras suara mengelilingi jalan poros serta pemukiman warga pada Selasa (24/5), tripides Romangloe Romangloe yang tergabung Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemerintah Desa mengajak warga untuk melakukan vaksinasi serentak baik tahap 1, 2 maupun 3 atau booster.

Vaksinasi serentak di 18 Kecamatan, Lurah dan Desa Se-Kabupaten Gowa yang akan digelar Rabu Besok (25/5) seperti di Kantor Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bontomarannu Iptu Hafit Yudin mengatakan, imbauan ini dilakukan guna mengingatkan kembali kepada warganya yang belum ikut vaksin agar datang ke gerai vaksin atau ditempat yang telah ditentukan.

“Dengan menggunakan pengeras suara secara berkeliling, minimal warga yang belum tahu ada program vaksinasi dapat mengetahuinya,” ujar Kapolsek.

Dijelaskanya, selain mengajak warga agar ikut menyukseskan program pemerintah tentang vaksinasi, petugas juga menepis berita berita hoaks mengenai vaksin, agar masyarakat percaya akan manfaat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kendalanya memang seperti itu, oleh karena itu kita harus terjun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga terkait vaksinasi.” Jelas Kapolsek Bontomarannu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta