Gowa

Jelang Kick Off Desa Anti Korupsi, Kapolsek Bontomarannu Pantau & Kerja Bhakti Bersama Warga

×

Jelang Kick Off Desa Anti Korupsi, Kapolsek Bontomarannu Pantau & Kerja Bhakti Bersama Warga

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Guna menjaga Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Gowa khsusunya di Kecamatan Bontomarannu, Kapolsek Bontomarannu Iptu Hafit Yudin turun langsung memantau dan kerja bakti bersama warga Desa Pakkatto jelang pelaksanaan Kick Off Desa Anti Korupsi di Lapangan Pakatto Desa Pakatto Kec.Bontomarannu Kab. Gowa, Rabu (1/6).

Selain Kapolsek Bontomarannu, turut hadir Danramil 1409-01 Somba Opu, Kapten Inf. Muh Syaifulm Kepala Desa Pakkatto Muh. Basir, S.Sos dan Kanit Intelkam Polsek Bontomarannu serta Kanit Provos Polsek Bontomarannu.

Kapolsek Bontomarannu mengatakan Kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Bontomarannu ini, sehingga akan terciptanya suasana yang damai dan saling menghargai sesama.

“Saya ingin kepada masyarakat tidak melakukan hal-hal yang akan berdampak buruk di wilayah ini menjelang dilaksanakannya Kick Off Desa Anti Korupsi yang di gelar pada tanggal 7 Juni 2022 mendatang,” ucap Kapolsek.

Disamping itu juga Kapolsek menuturkan bahwa Kick Off Anti Korupsi ini akan dihadiri langsung oleh Ketua KPK dan 3 menteri, 10 Gubernur dan 24 Bupati di Desa Percontohan yang akan digelar di Pakatto Kecamatan Bontomarannu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta