Hukum

JAM PIDSUS Periksa 3 orang Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dalam Impor Baja

×

JAM PIDSUS Periksa 3 orang Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dalam Impor Baja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Senin 04 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. RSR selaku ASN di Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (sujel) tahun 2015 – 2016.
  2. AK selaku President Director PT. Jindal Stainless Indonesia, diperiksa bahwa saksi hanya melakukan penyitaan atas dokumen utilisasi, data sales, data jumlah tenaga kerja, dan data supplier.
  3. W selaku Honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, diperiksa tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) no. 380 s/d 385 yang dibuat pada Mei 2020 oleh Tersangka TB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta